Total Pageviews

Thursday, May 31, 2012

KAARAH MENEGAKAN SYARIAT ISLAM....

Seruan Islam

Cara Rasulullah Menegakkan Hukum

by Seruan Islam on Friday, October 14, 2011 at 12:55am ·
Cara Rasulullah Menegakkan Hukum

Suatu hari Rasulullah SAW baru saja mengerjakan salat berjemaah bersama para sahabatnya, beliau menyempatkan diri bercengkrama dan berdialog dengan mereka. Tiba-tiba datanglah Maiz bin Malik, laki-laki itu memohon kepada Rasulullah SAW, mengadukan dosa yang telah diperbuatnya.

“Ya Rasulullah, saya telah berzina,” ujar Maiz setelah Rasulullah SAW berada di hadapannya. Dia berharap Rasulullah SAW segera me­nanggapinya. Namun nyatanya tidak. Bahkan Rasulullah SAW memalingkan mukanya, seakan- akan tidak mendengarnya.

Maiz kemudian mengulangi pengakuannya, tetapi Rasulullah SAW tetap memalingkan mukanya hingga Maiz mengulangi pengakuannya, bahkan bersumpah sampai empat kali di hadapan orang banyak. Rasulullah SAW Menatap wajah Maiz seolah tidak yakin dengan apa yang didengarnya. Kemudian beliau bertanya, “Apakah engkau sudah gila?”

Maiz menjawab: “Tidak ya Rasulullah”. Rasulullah bertanya lagi: “Apakah engkau sudah menikah?” Maiz menjawab ringan: “Sudah ya Rasulullah”? “Kalau begitu bawalah dia dan rajam sampai mati,” perintah Rasul kepada para sahabat lainnya.

Sekilas kisah ini mengesankan seolah-olah Rasulullah SAW tidak peduli dengan pengakuan Maiz. Seakan-akan Rasulullah tidak ingin menegakkan hukum atas kesalahan sahabatnya itu. Benarkah demikian? Apakah orang tersebut karena sahabatnya.

Maiz adalah manusia kebanyakan. Bahkan seorang Badui, suku Arab yang saat ini dianggap paling terbelakang. Maiz tidak ada hubungan sedikitpun dengan Rasulullah SAW. Kalaupun ia masih ada hubungan kerabat, beliau pasti tidak akan bersikap diskriminatif dalam menegakkan hukum. Di hadapan hukum semua orang sama. Tidak ada perlakuan istimewa sedikitpun terhadap anggota ahlul bait sendiri. Rasulullah bersabda: “Seandainya Fatimah putri Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya.”

Rasulullah SAW bukannya mau mengabaikan pengakuan Maiz. Tapi karena mulanya dosa orang tersebut masih bersifat pribadi, belum diketahui oleh orang banyak dan tidak terkait dengan hak orang lain. Namun ketika perbuatan itu sudah diketahui oleh umum, maka hukum pun harus ditegakkan. Jika tidak, supremasi hukum akan menjadi korban dan tatanan masyarakat menjadi kacau.

Oleh karena itu, pada hakekatnya suatu kesalahan itu bisa atau tidak bisanya dimaafkan dibagi menjadi empat kriteria, yaitu, dosa yang dianjurkan untuk dirahasiakan, yakni dosa seorang mukmin yang menzalimi dirinya sendiri, belum diketahui oleh masyarakat umum serta tidak ada kaitannya dengan hak orang lain secara langsung. Sedangkan pelakunya sendiri tidak ingin orang lain mengetahui aibnya. Bahkan, ada gejala pelaku bersungguh-sungguh untuk bertaubat.

Dalam hal ini, kita diperintahkan untuk menutupinya. Allah SWT berjanji akan menutupi aib orang yang merahasiakan aib saudaranya. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.”

Dosa yang dibolehkan membongkarnya, yaitu kesalahan yang berkaitan erat dengan orang banyak. Jika perbuatan tersebut tidak dibuka akan berakibat buruk bagi kehidupan umat. Dalam hal ini, menutupi aibnya sama halnya dengan membahayakan kepentingan orang banyak. Ajaran Islam membolehkan kita membuka aib seorang demi kemaslahatan umum. Misalnya dalam menentukan kedhaifan perawi hadis, perjodohan, memilih calon pemimpin, dan dalam rangka menghindarkan orang lain dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh seseorang ketika bermuamalah dengannya.

Dosa yang dimaafkan, yaitu dosa yang hanya terkait dengan hak kita sendiri, sebagai orang yang dizalimi kita boleh membalas atau memaafkannya. Tetapi Allah SWT me­nganjurkan, memberi maaf itu lebih baik dan lebih dekat kepada takwa.

Dosa yang tidak boleh dimaafkan, yaitu kesalahan yang merugikan orang lain dan belum dimaafkan oleh yang bersangkutan, atau dosa yang ada hukumnya dan sudah diketahui oleh umum, seperti yang terjadi pada kasus Maiz di atas.

Berkaitan dengan jenis terakhir, jika kesalahan tersebut dimaafkan dan tidak ada penegakan hukum bagi orang yang dizalimi, berarti tidak adil. Allah yang Maha Pe­ngampun saja tidak akan mengampuni dosa-dosa seseorang yang ada hubungannya dengan hak orang lain, selama yang bersangkutan belum memaafkannya. Begitu juga bila tidak ada penegakan hukum atau masalah yang menjadi rahasia umum, sama saja dengan membunuh hukum itu sendiri.

Agama Islam itu memang tegas dalam menegakkan hukum dan keadilan, karena hukumlah menjadi jaminan keseimbangan sosial. Sedangkan keseimbangan adalah garansi eksistensi semua makhluk Allah SWT. Di jagad raya ini, termasuk manusia. Namun dalam penegakan hukum tidak boleh dilandasi dengan rasa belas kasihan. Allah berfirman, “Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya menghalangi kamu dari menegakkan agama Allah, apabila kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (An-Nur:2)

Di sisi lain, dalam menegakkan hukum tidak boleh terseret oleh emosi kebencian sehingga berlaku tidak adil. Bahkan bisa menyebabkan munculnya sikap over acting yang menjadi arena balas dendam. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah. Menjadi saksi dengan adil, dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. QS.Al-Maidah 8.

Dosa-dosa para elit politik dan ekonomi yang telah merugikan rakyat-maka yang berhak memaafkannya hanyalah rakyat itu sendiri. Karena rakyatlah yang paling dirugikan. Sehingga kalau ada kesimpulan penyelesaian politis dianggap lebih bijaksana, maka harus ditanyakan terlebih dahulu kepada rakyat.

Keinginan sementara pihak untuk untuk memaafkan dosa-dosa para koruptor, apalagi disertai dengan kesepakatan rahasia, jelas-jelas mengkhianati nurani rakyat. Begitu juga, jika ada kelompok tertentu yang ingin melaksanakan kehendak supaya dosa seseorang dimaafkan hanya karena dia berasal dari kelompoknya, jelas meru­pakan kezaliman yang sangat besar. Mereka telah melawan hukum yang menyebabkan kehancuran tata aturan berbangsa dan bernegara.

Akhirnya, hukum memang harus ditegakkan. Agenda perbaikan harus dituntaskan. Jika tidak, sama artinya kita menciptakan tradisi buruk buat anak bangsa ini. Kita akan terus menerima kiriman dosa selagi perbuatan itu dikerjakan di negeri ini. Sebaliknya, marilah kita gunakan kesempatan yang sangat mahal ini sebagai momen titik balik sejarah yang baik untuk melakukan perubahan yang berarti untuk bangsa ini ke depan.

 Pada saat yang sama, marilah kita ciptakan kebiasaan yang baik atau Sunnah hasanah yang akan menjadi amal jariyah buat generasi penerus bangsa ini. Rasulullah mengatakan, “Barang siapa berbuat kebiasaan yang baik, maka baginya pahala dan pahala siapa saja yang mencontohnya. Dan barang siapa berbuat kebiasaan yang buruk, maka baginya dosanya dan dosa siapa saja yang mencontohnya.” Allahlah yang lebih mengetahui semuanya.

No comments:

Post a Comment